asisten ahli ke lektor 200. Perhitungan Angka Kredit untuk Loncat Jabatan. asisten ahli ke lektor 200

 
Perhitungan Angka Kredit untuk Loncat Jabatanasisten ahli ke lektor 200  Asisten Ahli 100 III/a

Ahmad Farhan Choirullah, S. Guru Besar : 850 1050. (2) Jenjang Jabatan. Apabila terdapat hal-hal yang luar biasa pada seorang dosen yang(A) “Seseorang yang ketika diusulkan ke Lektor Kepala dengan masa kerja kurang 8 (delapan) tahun sejak pengangkatan pertama dalam jabatan akademik Asisten Ahli, maka: (1) Diperlukan karya ilmiah yang memenuhi persyaratan sesuai lampiran V Peraturan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN no. I (Gol. Asisten Ahli (150) ke Lektor Kepala (400) AK Asisten Ahli (150) ke Lektor Kepala (400) (S3) memerlukan 400-150 kum = 250 kum. A5. Adapun yang termasuk ke dalam kategori dosen honorer antara lain: 1. Kegiatan Pendidikan. ,Setelah menjadi Asisten Ahli selama 2 tahun, maka dosen berkesempatan untuk mengikuti sertifikasi dosen. I / III/d: 4: Lektor Kepala: 400: Pembina / IV/a: 5: Lektor Kepala: 550:. ketika mengajukan sertifikasi dosen syaratnya adalah memiliki jenjang akademik, Ya jenjang akademik ada 4 yaitu : Yang paling Bawah Asisten Ahli, Kemudian Lektor (LK 200 dan LK 300), Lektor Kepala serta Guru Besar. , M. ama Ke Masa Kerja Dalam Jabatan Akademik. • Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan, yakni di jurnal nasional sebagai. Abd. ASISTEN AHLI Kum: 100-150 2 LEKTOR Kum: 200-300 3 LEKTOR KEPALA Kum: 400-550-700 4 GURU BESAR Kum: 850-1050 PENGEMBANGAN KARIR SERTIFIKASI PENDIDIK/DOSEN. Yakni mengusulkan diri dari jabatan Asisten Ahli ke Lektor, kemudian dari Lektor mengajukan kenaikan ke Lektor Kepala, dan seterusnya sampai ke puncak jabatan fungsional yakni sebagai Guru Besar. paling singkat telah lulus Doktor selama 3. Pasal 11. Asisten Ahli 55% 25% 10% 10% Lektor 45% 35% 10% 10% Lektor Kepala 40% 40% 10% 10% Guru Besar 35% 45% 10% 10% Perhitungan angka kredit untuk kenaikan jabatan fungsional dan pangkat berdasar nilai yang harus dikumpulkan di setiap jenjangnya, antara lain : 1) Asisten Ahli (AK. Unsur yang dinilai Lektor 200 (S2) Diperluka nAngka Kredit Ijazah • Doktor (S3)/Spesialis II (Sp. Pengangkatan Pertama Lektor. •Kesesuaian antara pendidikan, karil dan penugasan juga diberlakukan untuk kenaikan Asisten Ahli ke Lektor dan Lektor ke Lektor Kepala *Kesesuaian Sebagai bentuk akuntabilitas publik dan penjaminan mutu keilmuan maka dosen yang disetujuino uraian kenaikan jabatan loncat dari asisten ahli (aa) ke lektor kepala (masa kerja >8 tahun) kenaikan jabatan loncat dari asisten ahli (aa) ke lektor kepala (masa kerja ≤ 8 tahun) a. Satu (1). Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional sebagai penulis pertama. 16 Kristian Tamtomo, S. Jumlah angka kredit. setingkat lebih tinggi sesuai dengan peraturan perundaingan. LLDIKTI III diteruskan ke sistem. 1. Asisten Ahli ke Lektor Kepala - Lektor ke Guru Besar YANG BOLEH LONCAT JABATAN : * Dosen yang berpendidikan S 3 . Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, ada sejumlah bentuk tunjangan yang diterima seorang dosen. Dosen Lektor dengan pendidikan Magister hanya diberi wewenang dan tanggung jawab untuk mengajar dan melakukan bimbingan tugas akhir di program Sarjana/Diploma. bagi calon dosen untuk menjadi Calon Pegawai. Pengangkatan. Bidang A Pengajaran (Min 30%) 60. Lektor adalah jabfung yang satu tingkat lebih tinggi dibandingkan Asisten Ahli. Ahli ke . 4. 500. ari Lektor ke Lektor Kepala 1. 100 AKf. 1 Asisten Ahli Magister ≥ 55% ≥ 25% ≤ 10% ≤ 10%. LEKTOR. Besumber Pedoman PAK tahun 2019. Setiap PTS maupun PTN tentu diwajibkan melaksanakan PP nomor 56 tersebut dengan sebaik-baiknya. dengan syarat usulan dapat dilihat disini Untuk Dosen Yayasan naik pangkat dalam jafa yang. PAK Lektor Kepala dan Profesor/GB ditetapkan oleh Setjen Dikti Untuk naik jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor, harus memenuhi angka kredit 200/300 kumulatif. Adapun jenis jabatan fungsional yang dibutuhkan dalam formasi PPPK dosen 2022 yang kedua adalah Lektor. Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir No. Dari Lektor 300 ke Lektor Kepala 400, artinya selisih KUM yang dosen perlukan adalah 100 KUM. Lektor . Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir No. • Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan, yakni di jurnal nasional sebagai. Untuk naik jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor, harus memenuhi angka kredit 200/300 kumulatif. Surat pengantar dari Dekan Fakultas pengusul; b. Pada TMT 2 tahun dari AA 150 dan berkualifikasi Doktor, dengan syarat utama j urnal internasional bereputasi seperti yang dijelaskan sebelumnya. Hal ini sifatnya umum, dan semua dosen. Syarat-syarat administratif lainnya. pdf – Diunduh 157405 kali – 990 KB. IV/a) = 400. DOSEN 3. 901. 050 200 Angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan. Lektor : - Penata (Gol. Asisten Ahli (150) ke Lektor Kepala (400) AK Asisten Ahli (150) ke Lektor Kepala (400) (S3) memerlukan 400-150 kum = 250 kum. Lektor – Rp 700. 000 per SKS dalam menjalankan tugas mengajar di program S2. karena proses pengajuan dari Jenjang akademik Asisten ahli ke tingkat selanjutnya yaitu Lektor dapat dilakukan minimal 2 tahun waktu tunggu. 044. a. f. Tesaviani Kusumastiwi, Sp. 000 per bulan. KEPADA MASYARAKAT 1 Asisten Ahli Magister Minimum 40% Minimum 25% Maksimum 10% Maksimum 10%. Lektor Kepala 400 Lektor Kepala 550 Lektor Kepala 700 = IV/a = IV/b = IV/c 4. Asisten Ahli ke Lektor Kepala - Lektor ke Guru Besar YANG BOLEH LONCAT JABATAN : * Dosen yang berpendidikan S3 JUMLAH LAMPIRAN DATA PENDUKUNG USUL UTK. Pengabdian 10% x 200 = 20 kum. 1. PELAKSANAAN PENDIDIKAN C. TP ke AA atau TP ke Lektor (200); L ke LK, LK ke GB Kenaikan loncat jabatan Dari AA ke LK atau L ke GB Kenaikan pangkat dalam jabatan yang sama/tetap. 4/2002 Tanggal 17 Mei 2002 Ayat 4 : Dalam penetapan jabatan akademik pertama dari tenaga pengajar (dosen) ke Asisten Ahli dimungkinkan untuk tidak dilengkapi dengan artikel yang dimuat dijurnal ilmiah, tetapi hanya untuk Asisten Ahli dengan kum 100 Syarat Pengangkatan Awal Lektor Pengangkatan. d. Lektor Kepala minimal: 3 artikel jurnal terakreditasi peringkat 1 atau 2/ 1 artikel jurnal intr. Berhasil mempublikasikan artikel ke jurnal internasional bereputasi menjadi. Asisten Ahli 100 = III/a Asisten Ahli 150 = III/b 2. 4. Adapun kualifikasi tersebut antara lain. DOSEN 1. 350. III/c) = 200 - Penata Tk. 901. 100 AKBesarnya tunjangan fungsional dosen (seperti yang diatur dalam Perpres 65 tahun 2007) di antaranya sebagai berikut: Asisten ahli sebesar Rp375. Lektor. Tugas dan Tanggung Jawab Dosen dalam Publikasi Karya Ilmiah Jurnal Asisten Lektor Ahli Keterangan: W : Wajib ada S : Disarankan ada Lektor. Syarat Pengajuan Jabatan Fungsional Dosen (Lektor), Terbaru. Penelitian 40% x 200 = 80 kum. Diperlukan. Adapun kualifikasi tersebut antara lain. WebVideo ini berisi tentang Jabatan Fungsional/Akademik Dosen Part 3 yaitu Pengajuan Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen Dari Asisten Ahli ke Lektor. Lektor (L) : 200, 300. 050 kumulatif. Report. 593. Asisten Ahli (150) ke Lektor Kepala (400) AK Asisten Ahli (150) ke Lektor Kepala (400) (S3) memerlukan 400-150 kum = 250 kum. Lektor, Lektor Kepala dan Guru Besar/Profesor : 12 sks/semester dengan nilai angka kredit 11 2. E. . . Yang membedakan adalah persentase kum yang dipersyaratka. Cerita Dosen Budy Satria, M. . 901. Lektor (200 / 300 kum) Guru Besar (850 / 1. Hingga pada akhirnya Septa berhasil loncat jabatan yang seharusnya dari nilai kum 150 menjadi 200 tetapi dapat mengajukan menjadi kum 300. Minimal di JURNAL INTERNASIONAL BEREPUTASI, yaitu Jurnal Terindeks dalam basis data internasional bereputasi yang diakui oleh Kemenristekdikti (Web of Science dan/atau Scopus) dengan SJR jurnal di atas 0,10. Sedangkan untuk usulan kenaikan. Lektor : - Penata (Gol. PAK Lektor Kepala dan Profesor/GB ditetapkan oleh Setjen Dikti Alur Pengusulan Jabatan Fungsional Akademik Dosen Asisten Ahli dan Lektor. DOSEN ASISTEN AHLI DAN LEKTOR (SERVICE DELIVERY) NO. 2. KOMPONEN URAIAN SARAN DAN MASUKAN 1. (Lektor 200 kum ke Lektor 300 kum) Pasal 5 Persyaratan Kenaikan Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Keempat, yaitu:Dia juga menjelaskan, terdapat perbedaan mendasar antara jabatan dan pangkat dosen yang dapat diperhatikan oleh dosen Fakultas Syariah UIN KHAS Jember. Seluruh dosen yang memiliki jabatan fungsional Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Profesor menyusun daftar kegiatan dan angka kredit yang diperolehnya terhitung mulai tanggal (TMT) SK. Sementara itu, dosen yang mendapat tugas tambahan sebagai rektor dengan jabatan guru besar akan mendapatkan tunjangan Rp 5. dosen/sertifikasi dosen bagi dosen dengan jabatan fungsional Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan diberikan tunjangan profesi dosen/sertifikasi dosen dan kehormatan bagi dosen dengan jabatan fungsional Profesor. Kepala LLDIKTI Wilayah XI menanda tangani dan menyerahkan PAK dan SK Jabatan Fungsional kepadaASISTEN AHLI Kum: 100-150 2 LEKTOR Kum: 200-300 3 LEKTOR KEPALA Kum: 400-550-700 4 GURU BESAR Kum: 850-1050 PENGEMBANGAN KARIR SERTIFIKASI PENDIDIK/DOSEN. Kedua, loncat jabatan, misalnya dari asisten ke lektor kepala atau dari lektor ke guru besar. 3. Asisten Ahli Dosen lulusan S2 merupakan PNS pangkat penata. 000 per bulan. Lektor dengan KUM minimal 200 poin atau 300 poin. 200. Asisten Ahli ke Lektor Kepala Paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Asisten Ahli; Memiliki ijazah Doktor (S3);Dari Asisten Ahli ke Lektor, minimal 1,5% dari kebutuhan angka kredit; 3. 797. Sedangkan untuk usulan kenaikan. Pernyataan Melaksanakan Kegiatan Penunjang Tugas Dosen 6. P2TK & KPT Ditjen Dikti Nomor 1122/D4. Maka syarat khusus publikasinya adalah sebagai berikut: Wajib menjadi penulis pertama dan penulis korespondensi. REKAM JEJAK KOMPETENSI DOSEN. feb (mnj. I, III/d 300 100 3 Lektor Kepala Pembina, IV/a 400 100 Pembina Tk. GURU BESAR. WebASISTEN AHLI KE LEKTOR 1. Untuk mendapatkan poin angka kredit sebesar itu, dosen perlu melaksanakan tridarma. 5 = 5 kum 2 sks X 0,25 = 0,5 Kum. IV/a) = 400. Jumlah angka kredit yang dimiliki minimal adalah 200. Guru Besar dengan KUM antara 850 dan 1. Sehingga memberikan hak dosen-dosen di bawah naungannya dalam bentuk tunjangan. Lektor (Angka Kredit 200): 1) Berpendidikan Doktor (S-3); 2) Mempunyai paling sedikit satu karya ilmiah yang. I: III/d: 300: Lektor Kepala: Pembina: IV/a: 400 : Pembina Tk. Contohnya dari Tenaga Pengajar lompat ke Lektor (200 KUM), atau dari Asisten Ahli (150 KUM) ke Lektor Kepala (400 KUM). Ada jabatan yang memiliki dua jenjang pangkat, yaitu : Asisten ahli : III/a dan III/b Lektor : III/c dan III/d Guru Besar : IV/d dan IV/e b. Lektor kepala sebesar Rp900. Asisten Ahli (150) ke Lektor Kepala (400) AK Asisten Ahli (150) ke Lektor Kepala (400) (S3) memerlukan 400-150 kum = 250 kum. - Lektor Rp 200. 4/2002 Tanggal 17 Mei 2002 Ayat 4 : Dalam penetapan jabatan akademik pertama dari tenaga pengajar (dosen) ke Asisten Ahli dimungkinkan untuk tidak dilengkapi dengan artikel yang dimuat dijurnal ilmiah, tetapi hanya untuk Asisten Ahli dengan kum 100 Syarat Pengangkatan Awal Lektor Pengangkatan. 00. Ijazah dan Transkrip S-1/D-4 , S-2 serta S-3 (legalisir) 4. 2. Lektor; dan d. Lektor Kepala minimal: 3 artikel jurnal terakreditasi peringkat 1 atau 2/ 1 artikel jurnal intr. 2) Paling singkat 2 tahun menduduki jabatan Lektor Kepala/Lektor (khusus loncat jabatan dari Lektor ke Guru Besar) dan minimal 20 tahun sejak Asisten Ahli, jika kurang dari 20 tahun (lebih dari 10 tahun) sejak Asisten Ahli dikenakan syarat tambahan berupa JIB dan pembimbingan minimal setara 80 AK;Besarnya tunjangan fungsional dosen (seperti yang diatur dalam Perpres 65 tahun 2007) di antaranya sebagai berikut: Asisten ahli sebesar Rp375. TMT 2 tahun dari AA 150 dan berkualifikasi Doktor. Lektor (200 / 300 kum) Lektor Kepala (400/550/700 kum) Lektor Kepala (400/550/700 kum) Guru Besar (850 / 1. Pangkat paling rendah Penata Muda Tk. Setelah mendapat jabatan akademik 1 tahun pertama kali (Asisten Ahli / Lektor), atau kenaikan jabatan, Anda diwajibkan untuk kenaikan pangkat penyetaraan. Jumlah angka kredit yang dimiliki minimal adalah 200 dan 300. Kemudian untuk naik menjadi Lektor perlu angka kredit minimal 200 dan sampai 300 poin. , Pengajar ke Asisten Ahli, Demikian untuk menjadi periksa. Jadi bisa dipahami bahwa KUM lektor adalah 200 atau 300 poin. Lektor masuk ke dalam golongan Penata atau golongan IV/c dan juga. S3 (Lektor) ke Lektor Kepala. 000, Lektor Rp700. 1 Asisten Ahli Penata Muda Tk. Jika tidak sesuai akan beritahukan kembali ke Tim Penilai atau Dosen yang bersangkutan untuk dilengkapi 5. 150. Jika tidak sesuai akan beritahukan kembali ke Tim Penilai atau Dosen yang bersangkutan untuk dilengkapi 5. Pengabdian 10% x 200 = Maksimal 20 kum. 447. Jabatan fungsional yang terus berkembang membantu dosen membuktikan sikap profesional dalam menekuni profesi dosen. 000, dan asisten ahli Rp 375. Lektor merupakan jenjang jabatan ke 2 di dunia perpangkata. Dari Asisten Ahli Ke Lektor 1 •paling singkat 2 tahun menduduki jabatan Asisten Ahli 2 •telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif maupun setiap unsur kegiatan 3 •memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional sebagai penulis pertama 4 •memiliki kinerja, integritas, etika Asisten Ahli dengan KUM minimal 150 poin. 500 hingga Rp 4. jabatan akademik Asisten Ahli dan Lektor. Jabatan akademik ini bisa langsung kamu peroleh, asalkan kamu sudah mengantongi ijazah Doktor atau sederajat ketika menjadi dosen. Twitter. Pengangkatan Pertama Lektor. Syarat Utama: 2 jurnal internasional bereputasi. HI, MA. Demi mengejar target, di tingkat perguruan tinggi untuk pengajuan pengakuan ditetapkan 15 Mei. Syarat khusus usulan kenaikan jabatan akademik Asisten Ahli 150 ke Lektor 200 atau Lektor 300 Satu (l) karya ilmiah sebagai penulis pertama wajib. Dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai besaran tunjangan dosen berstatus Guru Besar yakni Rp1. Paling singkat2 (dua) tahunmendudukijabatan AsistenAhli; 2. III/d 300 Gol. Panduan Operasional PAK. Asmi Abbas, SE. (200) menuju Lektor Kepala (400) Maka seorang dosen membutuhkan 400-200 kum= 200 Kum.